Saturday, April 29, 2017

SK PENETAPAN PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) SMP/MTs TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Kepada 
Yth. Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Surabaya



SURAT KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
          NOMOR : 420/3889/436.7.1/2017          

TENTANG
PENETAPAN, PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI
UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
 SMP/MTs TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA



Menimbang        :           bahwa dalam rangka mendukung kelancaran Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Negeri/Swasta Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2016/2017 Dinas Pendidikan Kota Surabaya perlu Penetapan, Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Tahun Pelajaran 2016/2017;


Mengingat          :       1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan;

8.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;

9.      Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);

10.   Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);

11.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47)

12.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 51)


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :    
PERTAMA          :     Membentuk dan menetapkan Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Tahun Pelajaran 2016/2017. Daftar nama Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 terlampir ; 


KEDUA                :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian.

  • Silahkan Saudara unduh/download Surat dan Lampiran SK, CLICK DISINI 

3 comments: