Yth. Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Surabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
NOMOR : 420/3889/436.7.1/2017
TENTANG
PENETAPAN, PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI
UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
SMP/MTs TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Negeri/Swasta Kota
Surabaya Tahun Pelajaran 2016/2017 Dinas Pendidikan Kota Surabaya perlu Penetapan,
Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs
Tahun Pelajaran 2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor
2730);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran
Negara Nomor
5410);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan;
8.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
9.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun
2012
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
10.
Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11.
Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47)
12.
Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 51)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk dan menetapkan
Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer
(UNBK) SMP/MTs Tahun Pelajaran 2016/2017. Daftar nama Pengawas, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTs Tahun
Pelajaran 2016/2017 terlampir ;
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan
diatur kemudian.
- Silahkan Saudara unduh/download Surat dan Lampiran SK, CLICK DISINI